Sejalan dengan perkembangan pembangunan
di Kabupaten Jembrana, ruang yang berfungsi sebagai wadah untuk melakukan
berbagai kegiatan pembangunan menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan.
Dari segi penataan ruang pada dasarnya merupakan salah satu kewenangan
dan tugas Pemerintah yang dimaksudkan untuk mengatur potensi, kegiatan
masyarakat, mobilitas/pergerakan dan kecenderungan perkembangannya secara
harmonis dan saling mendukung satu dengan yang lain dalam suatu wujud
tata ruang.
Mengacu pada Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Tahun 1996 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Pemerintah Kabupaten Jembrana
telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2000
sampai dengan Tahun 2010 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
7 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Jembrana telah terfokuskan pada penggunaan ruang yang dijabarkan
dalam bentuk - bentuk kawasan, yaitu penggunaan ruang diberi fungsi tertentu
dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan ruang dalam hubungannya dengan
pemanfaatan, peningkatan produktivitas, dan konservasi kelestarian lingkungan.
Rencana alokasi tata ruang Kabupaten
Jembrana Th. 2000 - 2010 terbagi atas 3 (tiga) kawasan yaitu :
- Kawasan Non Budidaya dengan luas 41.809 Ha
( 49,66%), meliputi:
- Hutan Lindung seluas : 34.312,80 Ha.
- Hutan Swaka Marga Satwa seluas : 4.502,90 Ha.
- Hutan Produksi terbatas seluas : 2.610,20 Ha.
- Hutan Produksi Tetap seluas : 383,10 Ha.
- Kawasan Budidaya Pertanian dengan luas 33.730,62
Ha ( 40,07% ). meliputi:
- Tanaman Lahan Basah seluas/sawah : 9.751,06 Ha
- Tanaman Lahan Kering seluas : 420,00 Ha
- Tanaman tahunan/perkebunan : 23.192,03 Ha
- Perikanan/pertambakan : 367,53 Ha
- Kawasan Budidaya Non Pertanian dengan luas
8.640,38 Ha ( 10,27% ), meliputi:
- Pariwisata seluas : 3.218,47 Ha.
- Industri seluas : 625,00 Ha.
- Pelabuhan seluas : 9,80 Ha.
- Bendungan seluas : 87,00 Ha.
- Permukiman : 4.700.11 Ha.
Kawasan Pariwisata ada 2 lokasi :
-
Kawasan Pariwisata Candikusuma yang meliputi :
Desa Tuwed, Desa Tukadaya, Desa Banyubiru, dan Desa Baluk dengan luas
seluruhnya 4.930,00 Ha
-
Kawasan Pariwisata Perancak meliputi Desa Perancak,
Desa Air Kuning, Desa Yeh Kuning, Desa Delodbrawah, Desa Penyaringan,
Desa Yeh Embang, Desa Yeh Embang Kangin, Desa Yeh Sumbul, Desa Medewi,
dan Desa Pulukan dengan luas seluruhnya 20.010,00. Kedua kawasan ini
masing - masing sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kawasan Industri Pengambengan yang meliputi
:Desa Pengambengan, Desa Tegalbadeng Barat, Desa Tegalbadeng Timur,
sebagian Desa Baluk di Kecamatan Negara dengan luas seluruhnya 625,00
Ha.
Dibawah ini adalah Peta Alokasi Pemanfaatan Ruang
Kabupaten Jembrana Th. 2000 - 2010.
Sumber : Bappeda Kab. Jembrana
|